SMA N 6 Merangin Disorot, Dugaan Pungutan Rp.400 Ribu untuk Acara Perpisahan Mencuat
Balairakyat.id,-
Merangin – Dunia pendidikan di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Kali ini, SMA Negeri 6 Merangin menjadi perbincangan hangat setelah muncul dugaan adanya pungutan biaya perpisahan siswa sebesar Rp.400 ribu per orang bagi kelas 12 yang sebentar lagi akan memasuki ujian akhir sekolah. Kebijakan tersebut menuai keluhan dari sejumlah orang tua siswa yang merasa terbebani dengan nominal yang dinilai cukup tinggi. Meskipun kegiatan perpisahan belum dilakukan oleh pihak sekolah, informasinya sudah ada orang tua wali murid yang membayar uang tersebut.
Informasi mengenai pungutan itu pertama kali beredar di kalangan wali murid dan dengan cepat menyebar luas. Sejumlah orang tua mengaku terkejut dengan besaran biaya yang harus dibayarkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, bahwa pada dasarnya para orang tua tidak menolak adanya kegiatan perpisahan. Namun, mereka berharap kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara sederhana dan tidak memberatkan.
“Ya bang, Rp.400 ribu per siswa untuk bayar perpisahan,” ujarnya, Jumat (10/04/2026).
Ia mengatakan dengan nominal tersebut cukup berat baginya ditambah lagi dengan kondisi ekonomi yang sedang sulit saat ini. Belum lagi lanjutnya, pihak sekolah juga meminta untuk membayar uang komite sekolah sebesar Rp.75.000.
“Kami tidak tau pasti untuk apa saja kegunaan uang sebanyak itu, silahkan tanya dengan sekolah langsung bang,” katanya.
Ironisnya lagi, jika tidak membayar uang perpisahan, siswa disinyalir tidak diberikan nomor ujian, sehingga membuat siswa merasa was-was kemungkinan tidak bisa mengikuti ujian akhir sekolah dalam waktu dekat ini.
“Kami juga disuruh bayar uang komite Rp.75 ribu perbulan, yang dak mampu tentulah ngeluh, yang kayo pasti bayar,”ujarnya.
Keluhan para orang tua ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait mekanisme penetapan biaya tersebut. Apakah pungutan itu telah melalui musyawarah bersama dengan wali murid atau justru ditetapkan sepihak, menjadi salah satu hal yang dipertanyakan.
Dalam pungutan tersebut, sumber ini mengatakan bahwa orang tua wali murid tidak diundang dalam rapat. Dugaan sementara hanya guru dan siswa kelas 3 yang hadir dalam rapat tersebut. Ia mengaku anaknya kini sekolah kelas 3 di SMA 6 Merangin
“Orang tua tidak diundang bang, Yo, anak aku kelas 3 bang,”singkatnya.
Selain itu, transparansi penggunaan dana juga menjadi perhatian. Orang tua berharap adanya penjelasan rinci mengenai alokasi biaya, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan maupun kesalahpahaman.
“Payah cari duit kini segitu, untuk makan sajo dapat lah syukur,”sebutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 6 Merangin belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih menunggu tanggapan dari pihak sekolah.(MYD)
