Sapu Bersih! Dinkes Merangin dan BPOM Musnahkan Obat Kedaluwarsa dari Pusat hingga Puskesmas
Balairakyat.id,-
MERANGIN-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Merangin bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perwakilan Jambi resmi melaksanakan pemusnahan sejumlah obat-obatan kedaluwarsa dan rusak yang berasal dari berbagai sumber, mulai dari distribusi pusat, provinsi, hingga stok lama di puskesmas. Kegiatan tersebut digelar sebagai langkah nyata dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta mencegah potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak lagi memenuhi standar keamanan.
Pemusnahan dilakukan oleh pihak berwenang yang dibawa langsung oleh pihak BPOM Muara Bungo, propinsi Jambi dari instalasi kefarmasian Dinkes Merangin. Proses tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Dinkes, perwakilan BPOM Muara Bungo, pengelola program farmasi, BPKAD, Inspektorat, serta petugas logistik obat puskesmas. Obat-obat yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, seperti antibiotik, obat generik, obat program pemerintah, vitamin, sirup, hingga sediaan salep yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Kepala Dinas Kesehatan Merangin, Sony Propesma, menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan berkelanjutan terhadap ketersediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami dalam memastikan mutu obat tetap terjamin. Tidak ada kompromi bagi obat yang melewati batas kedaluwarsa, sebab ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Ia juga menambahkan, bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari monitoring rutin yang dilakukan tim farmasi Dinkes bersama disetiap puskesmas. Setiap puskesmas diwajibkan melakukan pengecekan stok obat secara berkala dan melaporkan obat yang tidak layak pakai untuk segera ditangani.
“Pemusnahan obat kadaluarsa mulai dari tahun 2017 hingga sekarang. Alhamdulillah, pemusnahan bisa terlaksana hari ini. Terima kasih pak Bupati Merangin sudah mengagarkan dana untuk pemusnahan obat kadaluarsa ditahun ini. Karena sebelumnya kita tidak ada dana untuk pemusnahan obat ini,”tuturnya.
Sementara itu, perwakilan BPOM Muara Bungo, Jambi menjelaskan, bahwa pemusnahan obat perlu dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan obat yang beredar.
“BPOM selalu mendorong agar fasilitas kesehatan menerapkan manajemen obat yang tertib, mulai dari penyimpanan, distribusi, hingga pemusnahan. Obat kedaluwarsa tidak boleh beredar dan harus dimusnahkan sesuai prosedur,” katanya.
BPOM juga memberikan apresiasi kepada Dinkes Merangin yang dinilai konsisten melakukan pengawasan ketat terhadap obat program maupun obat pelayanan kesehatan umum.
Dalam kegiatan tersebut, Dinkes Merangin turut mengingatkan kembali seluruh puskesmas agar melakukan evaluasi dan pencatatan obat dengan lebih cermat. Pengelolaan stok obat harus dilakukan secara transparan, akurat, dan mengikuti prinsip first expired first out (FEFO) untuk mencegah penumpukan obat yang tidak terpakai.
“Kami berharap seluruh puskesmas semakin memperkuat manajemen farmasi. Jika ada obat yang mendekati masa kedaluwarsa, segera laporkan untuk dilakukan penarikan dan pemusnahan,” tegas Sony Propesma.
Dengan adanya sinergi kuat antara Dinkes Merangin, BPOM, dan puskesmas, pemerintah daerah berharap pelayanan kesehatan di Merangin semakin aman, terkontrol, dan bebas dari obat tidak layak konsumsi. Kegiatan pemusnahan obat ini diharapkan menjadi langkah preventif guna memastikan seluruh obat yang digunakan masyarakat selalu dalam kondisi terbaik dan sesuai standar kesehatan.
Reporter : Yaz/Yan

