Konsultasi Publik STRADA, APM–Dinsos PPPA Perkuat Komitmen Cegah Perkawinan Usia di Bawah 19 Tahun

Balairakyat.id,-

Merangin — Aliansi Perempuan Mandiri (APM) bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Merangin menggelar Konsultasi Publik Strategi Daerah (Strada) Pencegahan Perkawinan Anak Dibawah usia 19 tahun, di Aula Bappeda Merangin, Selasa, (25/11/2025).

Acara ini secara resmi dibuka langsung oleh Bupati Merangin H.M.Syukur melalui Asisten I Sukoso. Hadir juga Sekretaris Dinsos PPPA Merangin, Mas’ud, Kabid PP Dinsos Merangin, Ira Gustia Ningsih, Kabid PA, Jumarni, dan Direktur APM Marsiyam beserta pengurus. Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan stackholder dan lintas sektor seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, Forkopimcam, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, organisasi kesehatan, tokoh agama, KUA, perwakilan media, hingga pemerhati perlindungan anak.

Konsultasi publik ini, merupakan bagian dari upaya penyusunan strategi komprehensif untuk menekan angka perkawinan usia di bawah 19 tahun. Melalui forum ini, seluruh stakeholder diajak menyelaraskan program dan memperkuat sinergi lintas sektor agar upaya pencegahan lebih terukur dan efektif.

Direktur Aliansi Perempuan Mandiri (APM), Marsiyam, dalam sambutannya menegaskan, bahwa perkawinan anak dibawah usia 19 tahun adalah persoalan serius yang dapat mengancam masa depan generasi muda.

“Perkawinan anak bukan hanya masalah keluarga, tetapi masalah kita bersama. Dampaknya jangka panjang, mulai dari putus sekolah, risiko kesehatan, dan lain sebagainya. Karena itu hari ini kita berkumpul dengan komitmen bersama, strategi bersama, untuk mencegah perkawinan anak dibawah usia 19 tahun. Sehingga nantinya setiap anak mendapatkan masa depan yang layak,”katanya.

Menurutnya, guna mewujudkan itu semua pentingnya kolaborasi seluruh pihak dan komitmen bersama dalam implementasi Strada. Menekan angka perkawinan anak di bawah usia 19 tahun lanjut Marsiyam, diharapkan dapat menyatukan komitmen lintas sektor untuk pencegahan perkawinan anak, dan meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang risiko perkawinan anak. Kemudian, memperkuat ketahanan keluarga melalui pendampingan dan layanan dukungan. Selanjutnya, menjamin perlindungan anak sesuai regulasi dan kebijakan daerah serta mengarahkan program daerah secara terukur agar upaya pencegahan berjalan efektif.

“Pemerintah dan APM berkomitmen penuh memperkuat perlindungan anak. Strada ini menjadi panduan kita bersama dalam mencegah perkawinan anak dibawah usia 19 tahun. Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan pendidikan dan masa depannya karena menikah di usia yang belum siap,”tuturnya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah rekomendasi muncul, seperti peningkatan edukasi di Kecamatan dan desa, dengan cara meningkatkan sosialisasi bahkan surat edaran (SE) Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), Pencegahan Perkawinan Anak dibawah umur, penguatan layanan konseling keluarga, hingga kerja sama dengan sekolah dan lembaga keagamaan untuk memberikan edukasi berkelanjutan.

“Semoga strategi yang kita jalankan bersama nanti bisa berhasil. Masukan, saran, data, serta rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan, sangat lah dibutuhkan demi mensukseskan program pemerintah ini,”tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos PPA melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan (PP) Ira Gustia Ningsih, menjelaskan, bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan prioritas penting yang harus dikawal bersama, mengingat dampaknya yang luas terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan generasi muda.

“Perkawinan anak usia dini bukan hanya persoalan keluarga, tetapi persoalan sosial yang harus kita tangani secara kolaboratif. Negara telah menetapkan batas usia minimal 19 tahun, dan tugas kita adalah memastikan regulasi ini terlaksana,”tegasnya.

Ia juga memaparkan sejumlah program yang telah berjalan, seperti sosialisasi bahaya perkawinan anak dibawah umur, edukasi kesehatan reproduksi, penguatan ketahanan keluarga, serta penyediaan ruang layanan pengaduan bagi anak yang berisiko. Tidak itu saja, surat edaran (SE) Bupati pun sudah dikirimkan ke desa-desa.

“Ya, surat edarannya sudah kita kirimkan kedesa-desa Perbup nya juga ada,”ujarnya.

Selain itu, lanjut Ira, Dinsos PPA berupaya terus mendorong seluruh stakeholder—dunia pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pemerintah desa—untuk aktif menyuarakan pentingnya menunda perkawinan hingga usia matang demi memutus rantai kemiskinan dan melindungi hak anak untuk tumbuh optimal.

“Kami mengapresiasi semua pihak yang selama ini konsisten mendukung gerakan cegah perkawinan anak. Harapan kami, komitmen ini tidak berhenti pada seremoni, tetapi diterapkan dalam langkah nyata di lingkungan masing-masing,”pungkasnya.

Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama sebagai simbol keseriusan seluruh pihak dalam mewujudkan Merangin bebas perkawinan anak dibawah usia 19 tahun. APM dan Dinsos PPA berharap, hasil konsultasi publik ini menjadi pijakan kuat dalam implementasi strategi pencegahan di tingkat lapangan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, APM dan Dinsos PPA menegaskan kembali pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, keluarga, dan lembaga pendidikan, dalam melindungi anak-anak dari praktik perkawinan dini dan memastikan hak mereka atas pendidikan serta masa depan yang lebih baik.

Reporter : Yazdi