Fantastis! Kejari Merangin Sukses Lelang Barang Rampasan, Negara Kantongi Rp.3,05 Miliar
Balairakyat.id,-
MERANGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin kembali mencatatkan kinerja membanggakan dalam upaya penegakan hukum dan optimalisasi aset negara pada tahun 2026. Yang mana, Kejari Merangin berhasil melaksanakan lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana umum dengan total nilai mencapai Rp3.058.869.000 atau lebih dari Rp3,05 miliar.
Kegiatan lelang tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi yang berlangsung secara terbuka, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula E-Auction Corner Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, bersama Risman, S.H., M.Ak. selaku pejabat lelang dari KPKNL Jambi, pada Jumat 10 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly,.S.H,.M.H Melalui Kepala Seksi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Nofri Hardi,.S.H,.M.H menyampaikan, bahwa barang yang dilelang merupakan hasil dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang rampasan ini berasal dari sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan. Setelah inkracht, kami tindak lanjuti dengan proses lelang agar memiliki nilai manfaat dan dapat disetorkan ke kas negara sebagai PNBP,” ujar Nofri Hardi, S.H,.M.H, Sabtu, (11/04/2026).
Masih dikatakan Nofri Hardi, Adapun barang-barang yang telah berhasil dilakukan pelelangan yakni 3 lot barang rampasan dari kasus tindak pidana umum seperti,
1 (satu) kantong plastik berisi butiran emas seberat 552,89 gram. Kemudian, 1 (satu) kantong plastik berisi butiran emas seberat 687,44 gram, dan 1 (satu) Unit Excavator Merek Hitachi 210 F Warna Orange
Ketiga lot tersebut telah laku terjual dengan total sebesar Rp 3.058.869.000 _(Tiga miliar lima puluh delapan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
“Uang hasil lelang tersebut akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai Pengembalian kerugian negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),”tegasnya lagi.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi indikator kinerja Kejari Merangin dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk nyata kontribusi terhadap penerimaan negara. Selain itu, langkah ini turut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.
“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan. Ini juga menjadi pesan tegas bahwa setiap hasil kejahatan pada akhirnya akan dirampas oleh negara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan akan terus meningkatkan kinerja, baik dalam penanganan perkara maupun dalam optimalisasi aset negara. Sinergi dengan berbagai pihak, termasuk KPKNL, akan terus diperkuat demi memastikan setiap proses berjalan maksimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dengan capaian tersebut, Kejari Merangin kembali membuktikan perannya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya fokus pada proses yuridis, tetapi juga berorientasi pada pemanfaatan aset negara demi kepentingan publik.
“Seluruh proses lelang dilakukan secara profesional guna menjamin akuntabilitas serta mencegah adanya potensi penyimpangan,”Pungkas Nofri yang hadir langsung dalam pelelangan tersebut.
Reporter : Yazdi Awan

