Heboh di Medsos! Plt.Kepsek SD N 54 Lubuk Birah Disorot, Dikbud Langsung Sidak Kesekolah

Balairakyat.id,-

Merangin, 21 April 2026 – Dunia pendidikan Merangin beberapa waktu lalu dihebohkan dengan dugaan Kepala Sekolah SD Negeri 54 Lubuk Birah, Kecamatan Muara Siau, yang jarang masuk kantor menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Informasi tersebut memicu perhatian masyarakat dan pihak terkait di Kabupaten Merangin.

Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Merangin tidak tinggal diam, dan langsung menurunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Selasa, (21/04/2026).

Berdasarkan hasil peninjauan dilapangan, dan keterangan dari guru, memang benar ditemukan kepala sekolah setempat jarang aktif melaksanakan tugasnya disekolah tersebut. Ironisnya lagi, kedatangan tim Dinas Pendidikan Kebudayaan Merangin yang dikomandoi Dr.Misrimadi, didampingi Kabid PTK Rafdi, Kabid Dikdas, M.Thabri, juga tidak menemukan adanya kepala sekolah tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin Dr.Misrinadi beserta tim menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap hal tersebut karena menyangkut kedisiplinan tenaga pendidik.

“Kami langsung menurunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan. Dan saya sendiri langsung turun kesekolah karena Ini penting agar informasi yang beredar bisa diverifikasi secara objektif,” ujarnya, Selasa, (21/04/2026).

Setelah tiba sekolah, diakui Dr.Misrinadi, ternyata hal itu memang benar adanya. Tanpa pikir panjang dirinya bersama jajaran langsung melakukan pemeriksaan terhadap data absensi kehadiran kepala sekolah,
Aktivitas proses belajar mengajar, dan keterangan dari guru dan tenaga kependidikan.
Selain itu, pihak Dikbud juga mengumpulkan dokumen pendukung sebagai bahan evaluasi lebih lanjut.

“Ya, berdasarkan dari keterangan majelis guru, kepala sekolah mereka jarang aktif kesekolah dan saat saya tanya kemana kepala sekolahnya, mereka menjawab tidak tau,”kata Dr.Misrinadi.

Setelah mendengarkan keterangan dari majelis guru, dan mengecek absensi kepala sekolah tersebut, pihaknya siap mengambil langkah tegas dan akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan secepatnya. Sebab menurut Dr.Misrinadi hal ini tidak bisa dibiarkan karena akan berdampak pada proses pelayanan pendidikan disekolah tersebut.

“Ini sudah terbukti ada pelanggaran disiplin, secepatnya kepseknya akan kita panggil kekantor, kita minta pertanggung jawabannya sebagai ASN,”tegas Dr.Misrinadi.

Ia juga menyatakan, akan memberi sanksi tegas kepada kepala sekolah jika terbukti bersalah tidak melaksanakan tugas dengan alasan yang jelas.

“Kita sebagai ASN adalah abdi negara siap ditugaskan dimana saja. Jika terbukti bersalah tentu akan kita beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN,”ucapnya.

Kasus ini dinilai penting karena peran kepala sekolah sangat strategis dalam menjaga kualitas pendidikan, manajemen sekolah, serta kedisiplinan tenaga pengajar.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Dikbud Merangin memastikan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah seluruh tahapan selesai dilakukan.

“Tadi saya cek juga absensi guru disekolah ini Alhamdulillah hadir semua. Karena mayoritas guru disekolah ini tinggal didesa itu, sedangkan kepala sekolahnya tidak tinggal disana. Ini yang perlu diperhatikan, kalau sudah berjauhan tempat tinggalnya dari sekolah dikhawatirkan akan tidak efektif seperti ini. Pokoknya kita akan evaluasi kepseknya,”pungkas Dr.Misrinadi.

Terpisah, Kabid PTK Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) Merangin Rafdi, mengatakan, bahwa yang bersangkutan berstatus Pelaksana tugas kepala sekolah dan belum definitif menggantikan kepala sekolah sebelumnya yang purna tugas. Selain itu yang bersangkutan berdomisili di Kecamatan Bangko.

“Iya, dia PLT kepala sekolah, dan yang bersangkutan juga pernah membuat surat pengunduran diri kepada Korwil. Entah alasannya apa, kita tidak tau pasti, kalau untuk definitif kepala sekolah yang bersangkutan juga tidak memenuhi syarat, karena terkendala pangkat golongan tidak cukup, tidak sertifikasi, dan pendidikannya diploma (D2),”pungkas Rafdi.

Reporter : Yazdi Awan