Sempat Tertunda, Akhirnya Gaji Paruh Waktu RSUD Dibayar : Dr. Irwan Sebut Hari Ini Sudah Masuk

Balairakyat.id,-

MERANGIN-Pembayaran gaji 260 orang tenaga kesehatan (Nakes) paruh waktu di RSUD Kolonel Abundjani Bangko akhirnya mulai dicairkan setelah sempat mengalami keterlambatan. Kabar baik tersebut disampaikan langsung oleh Dr. Irwan yang memastikan bahwa pembayaran gaji telah masuk pada hari ini.

“Kami memastikan pembayaran gaji paruh waktu sudah diproses dan hari ini sudah masuk. Tadi pagi kita sudah tanda tangani berita acaranya Alhamdulillah saat kita tanya kesalah satu PW rumah sakit sudah keluar gajinya. Meski hanya satu bulan pembayaran akan dilakukan secara bertahap,” ujar Dr. Irwan Kurniawan Plt Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Jumat (22/05/2026).

Sebelumnya, keterlambatan pembayaran gaji sempat menjadi perhatian para tenaga paruh waktu yang berharap hak mereka segera diselesaikan. Bahkan, akibat mandeknya pembayaran gaji, tenaga kesehatan paruh waktu (PW) RSUD Kol Abundjani Bangko sempat melakukan aksi mogok kerja. Namun, dengan mulai dicairkannya pembayaran tersebut, para pegawai kini dapat kembali bernapas lega. Dan pembayaran sesuai dengan regulasi yang jelas yang juga diatur dalam surat perjanjian kontrak kerja dan permendagri 79 tahun 2018 tentang fleksibilitas dana BLUD.

“Terima kasih atas kesabaran para tenaga paruh waktu selama proses administrasi dan pencairan berlangsung. Ke depan, manajemen berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan administrasi agar pembayaran hak pegawai dapat berjalan tepat waktu dan tidak kembali mengalami kendala. Pencairan gaji ini diharapkan dapat menambah semangat kerja para tenaga paruh waktu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,”terang Dr.Irwan.

Dijelaskan Dr. Irwan, tertundanya pembayaran gaji ditenggarai oleh belum ditemukannya surat perjanjian kontrak kerja Dinas Kesehatan pada tahun 2025 lalu. Dalam dokumen itu secara jelas mengatur bahwa pembayaran gaji pegawai P3K PW dapat dibayarkan menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik rumah sakit.

“Ya, kami belum adanya surat perjanjian kontrak kerja tersebut. Namun setelah kita temukan mulai hari Jumat ini kami mencairka tunggakan gaji PPPK PW yang tertunda tersebut,”tuturnya.

Disamping itu Dr.Irwan menyebutkan, mekanisme pembayaran ini tetap mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku, mengingat dana BLUD rumah sakit fluktuatif dan tidak selalu tersedia cukup setiap bulannya. Dasar pembayarannya pun bersumber dari klaim pelayanan BPJS Kesehatan.

“Pembayaran ini didasarkan pada klaim BPJS. Khusus bulan Januari lalu sudah kami bayarkan, sedangkan tunggakan bulan Februari hingga Mei ini akan segera diselesaikan secara bertahap,”pungkasnya.