Rudianto : Tidak Ada Aturan yang Menghambat Seseorang Menjadi Kepala Dinas, Presiden Saja Mengangkat Mantan Napi Jadi Menteri

JAMBI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM) Provinsi Jambi, Rudianto, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik menghambat seseorang untuk menduduki jabatan strategis seperti Kepala Dinas, selama proses pengangkatannya dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Menurut Rudianto, hal ini sejalan dengan praktik yang bahkan terjadi di tingkat pusat, di mana Presiden sendiri memiliki wewenang untuk mengangkat menteri, termasuk mereka yang memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana.

“Prinsipnya sangat sederhana, tidak ada aturan yang melarang atau menghambat seseorang menjadi Kepala Dinas. Bahkan Presiden saja mengangkat menteri yang dulunya adalah narapidana. Jadi, yang menjadi pertimbangan utama bukanlah masa lalu semata, melainkan apakah orang tersebut memiliki kemampuan, kompetensi, dan integritas yang dibutuhkan,” ujar Rudianto, dalam keterangannya, Jambi (29/04/2026).

Lebih lanjut, Rudianto menekankan bahwa aspek legalitas tetap menjadi syarat mutlak. Ia menjelaskan, bahwa selama proses pengangkatan tidak melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan lainnya, maka hal tersebut sah dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Yang terpenting adalah ketika seseorang diangkat, ia memiliki kemampuan yang mumpuni untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta prosesnya tidak melanggar aturan hukum yang ada. Jika kedua syarat ini terpenuhi, maka latar belakang seseorang tidak boleh menjadi penghalang mutlak untuk berkarya dan mengabdi kepada negara serta masyarakat,” tambahnya.

Pernyataan ini disampaikan Rudianto sebagai tanggapan terhadap dinamika birokrasi yang berkembang saat ini khususnya di propinsi Jambi dan penunjukan pejabat di daerah. Ia berharap agar penilaian terhadap calon pemimpin atau pejabat lebih difokuskan pada kapasitas, kinerja, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan hanya pada stigma masa lalu.

“Baik atau tidaknya seseorang, asal selagi tidak tersandung kasus hukum yang berkekuatan inkrah, atau keputusan pengadilan langsung yang menyatakan dia bersalah, saya rasa sah-sah saja dia menduduki jabatan. jangan terlalu cepat untuk memvonis seseorang, sepanjang dia tidak melanggar aturan undang-undang,”ungkap Rudianto.

“Kita harus melihat ke depan. Siapa pun orangnya, selama ia mampu bekerja dengan baik, jujur, dan taat aturan, maka ia layak diberi kesempatan untuk memimpin dan memajukan daerah sesuai tupoksi nya masing-masing,” pungkas Rudianto.

Penulis Opini : Rudianto Ketua GIBM Jambi