Pertama Kali di Satker Kejati, Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Inkrah Tahun 2026
Balairakyat.id,-
MERANGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada tahun 2026. Kegiatan ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan di satuan kerja (satker) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi oleh Kejari Merangin, sehingga memiliki nilai strategis dan historis bagi institusi Kejaksaan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merangin dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Yusmanelly,.S.H,.M.H., Selasa (20/01/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Merangin, perwakilan Polres Merangin, Kasat Reskrim, Dinas Kesehatan, Dinas terkait, tokoh masyarakat, Mahasiswa, serta jajaran internal Kejari Merangin.
Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bentuk sinergitas antarinstansi dalam penegakan hukum di Kabupaten Merangin.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Yusmanelly,.S.H,.M.H, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, setiap perkara pidana yang telah diputus pengadilan harus ditindaklanjuti secara tuntas, termasuk terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud kepastian hukum dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat. Barang Bukti ini terdiri dari 54 perkara Setelah perkara inkrah dari putusan pengadilan BB harus dimusnahkan,” tegas Yusmanelly S.H.M.H, Selasa (20/01/2026).
Lebih lanjut disampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan di lingkungan satker Kejati Jambi oleh Kejari Merangin pada tahun 2026. Hal tersebut menunjukkan kesiapan Kejari Merangin dalam menerapkan tata kelola barang bukti yang tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun barang bukti, Sabu seberat 115 gram, pil ekstasi 12 Butir, senjata tajam, 1 buah Kris, 1 buah parang, senjata api rakitan jenis revolver 2 unit, 20 keping plat motor, alat komunikasi Handphone, tabung gas, sepeda motor, dan lain-lainnya.
“Selain sudah berkekuatan hukum inkrah, gudang penyimpanan BB di Kejari sudah penuh, makanya kita laksanakan pemusnahan ini dengan cara diblender untuk BB Narkoba jenis Sabu dan BB lainnya dengan cara dibakar dan dirusak,”terangnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, disesuaikan dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan, dengan pengawasan ketat serta melibatkan Dinas Kesehatan guna memastikan proses pemusnahan berlangsung aman dan sesuai standar. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong, dihancurkan, dan dirusak sehingga tidak memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan.
Sementara ituz Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Merangin Nofri, S.H.M.H menjelaskan, bahwa sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah melalui proses pendataan, pencocokan dengan putusan pengadilan, serta verifikasi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah dipastikan memiliki kekuatan hukum tetap dan tercatat secara administrasi. Hal ini penting untuk menjaga integritas serta mencegah terjadinya penyimpangan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Merangin berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga dilaksanakan hingga tahap akhir.
“Selain sebagai bentuk pelaksanaan tugas, pemusnahan barang bukti ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serta menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat agar lebih taat dan sadar hukum,”tuturnya.
Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Merangin menegaskan komitmennya untuk terus mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas, khususnya di wilayah Kabupaten Merangin.
Reporter : Yazdi Awan

