Makin Jadi, Diduga SPBU 24.373.57 Koto Rayo, Tabir Masih Melayani Pelangsir Galon dan Kendaraan Tangki Modifikasi
Balairakyat.id,-
MERANGIN – Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.373.57 Koto Rayo, Kecamatan Tabir, kian menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut dinilai makin jadi-jadi, lantaran SPBU yang berada di wilayah padat aktivitas masyarakat itu diduga masih melayani pelangsir menggunakan galon serta kendaraan dengan tangki modifikasi, meski keluhan warga telah berulang kali mencuat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan Minggu (25/01/2026), praktik pelangsiran tersebut tidak hanya dilakukan secara sporadis, namun diduga berlangsung hampir setiap hari. Sejumlah kendaraan roda empat dengan ciri-ciri tertentu terlihat keluar masuk area SPBU dan melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang.
Tidak hanya itu, pelangsir juga diduga memanfaatkan galon-galon berkapasitas besar untuk menampung BBM Solar, yang kemudian disinyalir akan dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi. Bahkan tampak juga disinyalir pemilik kendaraan memegang pompa minyak yang bukan kapasitasnya sebagai petugas SPBU.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat sekitar. Warga menilai praktik tersebut sangat merugikan, karena menyebabkan antrean panjang dan stok BBM bersubsidi cepat habis sebelum masyarakat umum mendapatkan jatah yang seharusnya.
“Kami sering antre lama, tapi tiba-tiba BBM sudah habis. Mobil-mobil tertentu itu bolak-balik masuk SPBU, bahkan ada yang pakai galon. Ini sudah lama terjadi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mempertanyakan pengawasan dari pihak pengelola SPBU serta aparat terkait, karena praktik pelangsiran terkesan dibiarkan dan seolah sudah menjadi pemandangan biasa. Padahal, masyarakat menilai aktivitas tersebut jelas melanggar aturan dan merusak sistem distribusi BBM bersubsidi.
Sesuai dengan ketentuan Pertamina dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, SPBU dilarang keras melayani pengisian BBM bersubsidi ke dalam galon maupun kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya. BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
“Kadang kendaraan umum antri cukup lama pas waktu mau ngisi minyak nya sudah habis. Begitu juga dengan minyak pertalite juga banyak yang melangsir,”ujarnya.
Selain merugikan keuangan negara, praktik pelangsiran BBM bersubsidi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan. Penggunaan galon dan tangki modifikasi yang tidak memenuhi standar keselamatan dinilai rawan kebakaran dan membahayakan lingkungan sekitar SPBU.
Sejumlah warga berharap Pertamina, aparat kepolisian, serta instansi pengawas terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan langsung ke SPBU 24.373.57 Koto Rayo. Mereka mendesak adanya tindakan tegas, baik berupa peringatan keras, sanksi administratif, hingga penindakan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Kalau dibiarkan terus, yang dirugikan kami masyarakat kecil. Harus ada tindakan tegas supaya BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 24.373.57 Koto Rayo, Kecamatan Tabir, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih maraknya praktik pelangsiran BBM bersubsidi menggunakan galon dan kendaraan tangki modifikasi tersebut. Media ini masih menunggu hak jawab yang bersangkutan.
Reporter : (MYD)
