Kupas Tuntas KUHP–KUHAP Baru Lewat Coaching Clinic, Kasi Pidum dan Kasi PAPBB Jadi Pemateri di Polres Merangin
Balairakyat.id,-
MERANGIN-Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kesiapan aparat penegak hukum terhadap pembaruan regulasi pidana nasional, Polres Merangin menggelar kegiatan Coaching Clinic pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Polres Merangin dan diikuti oleh jajaran pejabat utama, para perwira, serta personel Polres Merangin.
Pada kegiatan ini, Polres Merangin menghadirkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Merangin sebagai narasumber. Kehadiran kedua pejabat Kejari Merangin tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh dan aplikatif terkait perubahan substansi serta mekanisme penerapan KUHP dan KUHAP Baru dalam praktik penegakan hukum.
Coaching clinic ini menjadi bagian dari upaya Polres Merangin untuk menyamakan persepsi antarpenegak hukum, khususnya dalam menyikapi perbedaan mendasar antara KUHP dan KUHAP lama dengan regulasi yang baru. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai sarana pembekalan bagi personel agar mampu mengimplementasikan ketentuan hukum terbaru secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.
Dalam pemaparannya, Kajari Merangin Yusmanelly, melalui Kasi Pidum Kejari Merangin Yantomi menjelaskan, bahwa KUHP Baru merupakan bentuk pembaruan hukum pidana nasional yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila, pendekatan keadilan restoratif, serta penyesuaian dengan perkembangan sosial masyarakat.
“Pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap norma pidana, jenis sanksi, dan asas-asas pemidanaan yang diatur dalam KUHP Baru agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan pasal di lapangan,”katanya, Rabu (07/01/2025).
Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Merangin Nofri memaparkan materi terkait KUHAP Baru, khususnya yang berhubungan dengan tata kelola barang bukti, pemulihan aset hasil tindak pidana, serta mekanisme pengamanan dan pertanggungjawaban barang bukti dalam proses peradilan.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan barang bukti dan aset sitaan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
“Pembaruan dalam KUHAP menuntut aparat penegak hukum untuk bekerja lebih cermat, transparan, dan profesional, terutama dalam setiap tahapan penanganan perkara. Oleh sebab itu, koordinasi dan sinergi antar instansi penegak hukum menjadi kunci utama agar penerapan KUHP dan KUHAP Baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran,”ujarnya.
Seperti diketahui, kegiatan coaching clinic ini berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Berbagai persoalan teknis serta kendala yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan turut dibahas secara terbuka guna mencari solusi yang tepat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : Yazdi
