Bapemperda DPRD Merangin Kunjungi DLH Kota Padang Studi Tiru Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Balairakyat.id,-
MERANGIN-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Merangin melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Kunjungan ke DLH tersebut studi tiru guna membahas Ranperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Dikomandoi As’ari Elwakas (Apuk) serta anggota Bamperda DPRD Merangin dan para Kabag dijajaran DPRD, kunjungan ini disambut baik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang.

Ketua Bapemperda DPRD Merangin As’ari Elwakas, yang akrab disapa Apuk mengatakan, pada prinsipnya kunjungan ini untuk melihat secara langsung dan menyandingkan rencana Ranperda Merangin dengan yang sudah dilakukan oleh pemerintah kota Padang melalui DLH dalam hal tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

“Ya, kita studi tiru ke DLH Kota Padang. Karena kalau kita lihat perusahaan yang berada di bawah naungan kota Padang bisa memberikan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan diwilayahnya masing-masing. Sehingga perusahaan mampu memberi kontribusi terhadap pemerintah dan masyarakat sekitarnya serta bagaimana perusahaan bisa menjaga lingkungan sekitarnya,”kata Apuk, Kamis (30/10/2025).

Menurut Apuk, di Merangin sendiri banyak perusahaan yang berdiri terutama pabrik kelapa sawit (PKS) yang mestinya bisa berkontribusi terhadap daerah dan masyarakat baik dari sisi sosial maupun CSR.

“Dengan hadirnya perusahaan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah serta mereka bisa merekrut tenaga kerja sehingga bisa mengurangi pengangguran, dan perusahaan bisa menjaga limbah sehingga tidak mencemari lingkungan,”jelas Apuk.

Selain itu kata Apuk, bahwa Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) di Merangin diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mempertegas kewajiban perusahaan dalam mendukung pembangunan sosial dan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

“Kami juga memastikan nantinya bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur kewajiban perusahaan tetapi juga memberikan mekanisme pelaksanaan yang jelas dan terukur. Karena pada prinsipnya keberadaan perusaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan,”terangnya.

Sementara itu melalui pertemuan ini, Bapemperda DPRD Merangin berharap dapat membawa pulang referensi dan masukan yang relevan untuk penyempurnaan Ranperda TJSL, sehingga nantinya regulasi ini dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Merangin.

(Yazdi)