Bapemperda DPRD Merangin Bahas Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Nilai Budaya Lokal
Balairakyat.id,-
MERANGIN-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Merangin menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya, Senin, (10/12/2025). Dalam rapat itu dihadiri oleh LAD, Merangin, Paguyuban Jawa, Minang, Batak, Sunda, dan lain-lainnya.
Pembahasan dilakukan sebagai langkah awal untuk memperkuat kedudukan lembaga adat dalam struktur sosial masyarakat serta memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelestarian nilai budaya lokal yang selama ini berkembang turun-temurun di tengah masyarakat Merangin.
Ketua Bapemperda DPRD Merangin As’ari Elwakas atau yang akrab disapa Apuk menyampaikan bahwa keberadaan lembaga adat bukan hanya simbol tradisi, tetapi berperan dalam membangun tatanan sosial, penyelesaian sengketa secara kekeluargaan, hingga pembinaan moral generasi muda.
“Ranperda ini bertujuan mempertegas fungsi, tugas dan kewenangan lembaga adat, sehingga adat tidak hanya menjadi warisan cerita, tetapi menjadi pedoman hidup yang relevan dengan perkembangan masyarakat saat ini,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Dalam pembahasan tersebut, turut dipaparkan poin penguatan struktur kelembagaan adat dari tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan, termasuk mekanisme pemberdayaan tokoh adat melalui program pembinaan kebudayaan.
Menurutnya, Ranperda ini juga akan mengatur pendataan dan pelestarian tradisi, kesenian, upacara adat, serta kearifan lokal sebagai identitas masyarakat Merangin.
Dengan hadirnya regulasi ini nantinya lanjut Apuk, lembaga adat diharapkan dapat lebih aktif berkolaborasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, maupun pemuda dalam menjaga nilai budaya agar tetap eksis di tengah perkembangan era modern.
“Pembahasan Ranperda dijadwalkan akan dilanjutkan pada tahapan harmonisasi sebelum menuju paripurna penetapan. Banyak yang dibahas dalam rapat ini,”jelasnya.
Apuk juga menyebutkan, bahwa lembaga adat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah dan identitas masyarakat Merangin. Karena itu, dukungan regulasi yang tepat diperlukan agar nilai-nilai budaya tidak tergerus perkembangan zaman.
“Ranperda ini bukan hanya soal struktur lembaga adat, namun menyangkut bagaimana adat dapat kembali menjadi pedoman moral serta rujukan penyelesaian persoalan sosial di tingkat masyarakat,” ujarnya.
Perwakilan Lembaga Adat Merangin menyambut baik pembahasan ini. Mereka menilai kehadiran Perda akan memperkuat peran ninik mamak, pemangku adat, serta pengurus lembaga adat dalam menjalankan fungsi pembinaan, musyawarah adat, serta pelestarian tradisi dan kesenian daerah.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin penting turut dikaji, di antaranya,
penegasan struktur kelembagaan adat dari tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan.
Mekanisme pembiayaan dan pendukung kegiatan adat.
Perlindungan dan pelestarian tradisi, kesenian, dan kearifan lokal.
Penguatan peran tokoh adat dalam penyelesaian masalah sosial berbasis musyawarah.(*)

