DPP KWIP Kecam Oknum Anggota DPRD Disinyalir Intimidasi Wartawan di Lampung Utara

Balairakyat,-

Lampung Utara – Atas dugaan pengintimidasian terhadap wartawan di kabupaten Lampung Utara, yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu anggota DPRD, mendapat kecaman keras dari Dewan Pengurus Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP KWIP). Sabtu 28 September 2025.

Kecaman itu di sampaikan Sekertaris Umum DPP KWIP Fran Klin lantaran pristiwa tersebut menciderai hati Jurnalis secara umum. Menurutnya hal itu dapat diproses hukum bila terbukti.

“Jika dugaan intimidasi ini terbukti benar adanya, tentunya oknum anggota DPRD tersebut dapat tersandung hukum, semestinya dia tahu bahwa jurnalis merupakan pekerjaan yang dilindungi hak-haknya oleh hukum. Terlebih oknum tersebut semestinya dapat menempuh cara-cara yang baik, bila berkaitan dengan tulisan seorang wartawan” terang Fran.

Saya juga sangat menyayangkan kejadian ini, lanjut dia. karena seseorang wakil rakyat atau anggota dewan, itu adalah orang-orang yang intelektual dan pengayom masyarakat, karena wakil rakyat adalah pihak yang semestinya dapat mencari solusi dan menengahi atas isu-isu yang terjadi. Terlebih persoalan yang jadi pemicu adalah diduga persoalan pemberitaan oleh seorang wartawan.

Untuk di pahami, seorang yang jurnalis atau wartawan, sistem perundang-undangannya, diatur dalam Undang – Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kejadian ini dapat menjadi pengingat, agar juga di ketahui bahwa wartawan atau jurnalis adalah pekerjaan mulia, sehingga menjadi salahsatu pilar dari demokrasi yang di anut negara kita di Indonesia. Oleh sebab itu mesti di pahami person dari seorang wartawan dapat juga kita istilahkan sebagai Masyarakat Istimewa sehingga agar tidak mudah-mudah untuk melakukan hal-hal pelanggaran terhadap wartawan” imbuh Fran penggiat Jurnalistik yang juga lulusan ukom London School of Public Relations (LSPR).

Diketahui, sebelumnya, persoalan dugaan intimidasi pada wartawan itu mencuat, di duga lantaran pemberitaan atas sebuah kegiatan di kabupaten Lampung Utara. Dimana oknum Dewan terindikasi keberatan atas berita yang memberitakan dirinya.

(Humas DPP KWIP)